Informasi Pendaftaran Santri Baru Tahun Pelajaran 2022-2023

Untuk pendaftaran calon santri baru, berikut waktu dan periode pendaftarannya.

GELOMBANG 1GELOMBANG 2GELOMBANG 3
1 Desember 2022 s/d 31 Maret 20235 April s/d 31 Mei 20236 Juni s/d 1 Juli 2023

Offline

Online

Setiap hari kerja pukul 08:00 – 16:00 WIB di Kantor
Pondok Pesantren Sunni Darussalam, Tempelsari,
Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta 55282
Mengunjungi laman
lalu pilih menu PSB kemudian klik menu pendaftaran.
Setelah selesai lakukan konfirmasi ke nomor
Whatsapp : (+62) 813 1574 1504

 

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mengisi Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Pondok Pesantren yang telah disediakan.
  2. Mengisi Formulir pendaftaran dilengkapi dengan :
    • Pas foto 3×4 & 2×3 (masing-masing 5 lembar)
    • Fotokopi Ijazah Terakhir ( 3 lembar )
    • Fotokopi Akta Kelahiran & Kartu Keluarga
    • Menyerahkan SKHUN
    • Piagam Prestasi (jika ada)
    • Materai 10.000 ( 1 lembar )
    • Menggunakan map biru (MA) & merah (MTs)
  3. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000,.

RINCIAN BIAYA

Madrasah Tsanawiyah
Makan
Rp 350.000
Asrama
Rp 100.000
SPP
Rp 120.000
Ekstrakurikuler
Rp 100.000
Biaya PTS & PAS/PAT
Rp 150.000
Dana IPNU/IPPNU
Rp 50.000
Seragam Putra (4 Stel)
Rp 840.000
Seragam Putri (4 Stel)
Rp 920.000
Pengembangan Madrasah
Rp 1.500.000
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Rp 200.000
Total Santri Putra
Rp 3.410.000
Total Santri Putri
Rp 3.490.000
Madrasah Aliyah
Makan
Rp 350.000
Asrama
Rp 100.000
SPP
Rp 120.000
Ekstrakurikuler
Rp 100.000
Biaya PTS & PAS/PAT
Rp 150.000
Dana IPNU/IPPNU
Rp 50.000
Seragam Putra (4 Stel)
Rp 855.000
Seragam Putri (4 Stel)
Rp 935.000
Pengembangan Madrasah
Rp 1.500.000
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Rp 200.000
Total Santri Putra
Rp 3.455.000
Total Santri Putri
Rp 3.535.000
  1. Pembayaran dilakukan ke Rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 2200-01-005462-53-8 a/n Sunni Darussalam kemudian konfirmasikan ke nomor : 0813 1574 1504
  2. Calon santri yang kurang mampu dapat menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan atau instansi terkait untuk proses pengajuan keringanan/beasiswa